Kantor Berita Radio Nasional
Selasa, 06 Desember 2011
Kepolisian Indramayu Menolak Pencabutan Perda Miras Oleh Kemendagri
Oleh : Yusuf Husein
KBRN, Cirebon : Terkait dengan Penolakan terhadap pencabutan perda larangan minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu, Kapolres Indramayu, Rudi Setiawan juga mendukung kelangsungan Perda Miras ini.
Rudi Setiawan yang dikonfirmasi RRI via telepon, Selasa (6/12) mengatakan bahwa pihaknya sangat tertolong jika Perda ini tidak dicabut karena bisa menekan angka kejahatan dan kriminal di Indramayu.
Masalah minuman keras adalah akar utama dari maraknya aksi kejahatan, tentu saja jika daerah Indramayu tetap bebas dari Miras maka tentu saja kasus kejahatan akan berkurang dan ini akan sangat menguntungkan pihak kepolisian.
“Polri akan sangat diuntungkan karena memiliki pijakan hukum khususnya dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus miras,” ujar Rudi Setiawan.
Karena itu pihak Kepolisian Indramayu menolak keras pencabutan Perda Miras yang dilakukan oleh Gamawan Fauzi, dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ dan tertanggal 16 November 2011 yang isinya meminta bupati Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Ormas Islam dan masyarakat kepemudaan juga tetap kekeh menolak pencabutan Perda Miras di Indramayu karena tentu saja akan membuat warga Indramayu akan terbiasa mengkonsumsi Miras jika tidak ada peraturan yang melarangnya. (Lutfi/Yusuf Husen/AKS)
Komentar : Saya sangat setuju dengan pendapat Kepolisian tentang penolakan pencabutan Perda miras yang dilakukan oleh Gamawan Fauzi, dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ dan tertanggal 16 November 2011 yang isinya meminta bupati Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu karena memang masalah minuman keras adalah akar utama dari maraknya aksi kejahatan. Dengan diberlakukannya Perda Miras, tentu saja kasus kejahatan akan berkurang sehingga daerah indramayu tetap aman dan sejahtera. Apabila Perda Miras tetap dicabut, mungkin warga Indramayu akan terbiasa mengkonsumsi Miras jika tidak ada peraturan yang melarangnya dan kasus kejahatan akan semakin meningkat.
Sumber : http://www.rri.co.id/index.php/detailberita/detail/5207
Inilahjabar.com
Jabar - Senin, 5 Desember 2011 | 22:02 WIB
Wabup Indramayu Janji Tak Cabut Perda Miras
Oleh: Ibnu Saechu
Apalagi, katanya, dia telah berjuang keras agar perda itu diterapkan di Kabupaten Indramayu untuk memperbaiki akhlak masyarakat setempat.
"Kami berjanji akan konsisten mempertahankan perda tersebut," tegas Supendi, Senin (5/12/2011).
Aksi demo ratusan warga bersama organinasi masyarakat di Indramayu itu dipicu keluarnya surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 16 November 2011 yang meminta Bupati Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Perda tersebut dinilai bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.[jul]
Komentar : Saya sangat setuju dengan aksi demonstrasi ratusan warga Indramayu yang menolak penghentian pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Mungkin saja dengan aksi demonstrasi warga Indramayu ini, Perda Miras tetap diberlakukan. Mereka menilai Perda tersebut bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Lagi pula Minuman Keras memicu tindak kejahatan yang selama ini meresahkan warga Indramayu. Apa jadinya kalau Perda Miras dihentikan, bisa jadi Indramayu adalah daerah yang tidak aman lagi untuk ditempati karena warga Indramayu terbiasa mengonsumsi minuman yang memabukkan tersebut.
Sumber : http://www.inilahjabar.com/read/detail/1804262/wabup-indramayu-janji-tak-cabut-perda-miras
Indramayukab.go.id
Kamis, 1 Desember 2011
Massa Menolak Pencabutan Perda Miras
"Kami meminta kepada DPRD dan Pemerintah kabupaten Indramayu untuk tidak mencabut perda larangan miras. Perda miras itu harus tetap dipertahankan," ujar salah kordinator umum, Rakhmat Sulaeman saat melakukan orasi di depan gedung DPRD setempat.
Menurut dia, miras selama ini telah menjadi sumber malapetaka dan bencana. Akibat miras yang memabukan sering terjadi tawuran yang menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa.
Bahkan menyebabkan angka kriminalitas tinggi, seperti perkosaan dan pencurian. Ia mencontohkan, setelah perda larangan miras diterbitkan pada 2005 lalu, aksi tawuran dan kriminalitas menurun drastis yang tentunya kondisi ini berdampak terciptanya kondusifitas dan keamanan daerah. Ribuan massa yang berunjuk rasa di gedung DPRD Indramayu, ditemui Ketua DPRD, Abdul Rozak Muslim dan semua ketua fraksi yang ada di DPRD Indramayu. Di hadapan massa, para wakil rakyat itu menyatakan mendukung sepenuhnya keberadaan perda larangan miras di Kabupaten Indramayu. "Kami senada dengan saudara-saudara. Kami juga tidak akan pernah mengagendakan pencabutan perda larangan miras di Kabupaten Indramayu," tutur Rozak, disambut tepuk tangan massa.
Rozak berjanji, pihaknya akan meneruskan aspirasi massa ke pemerintah pusat, dalam hal ini menteri dalam negeri pada Selasa (6/12). Dan berharap, pemerintah pusat dapat menerima aspirasi tersebut. Setelah melakukan aksi didepan gedung DPRD, massa melakukan aksinya dengan berjalan kaki ke depan kantor pendopo Indramayu, beberapa saat kemudian Wakil Bupati (wabup) Indramayu, Drs. H.Supendi, M.Si menemui para pendemo. Di hadapan massa, Supendi menyatakan aspirasi massa itu sejalan dengan sikap Pemkab Indramayu. Hal ini sesuai dengan visi Indramayu Remaja. " Pemkab Indramayu akan tetap konsisten wujudkan kondusifitas daerah dengan tidak akan mengusulkan perubahan perda miras ke DPRD, " tegas Supendi.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Drs. H. Supendi, M.Si menerima aspirasi dari para pendemo dan tetap akan berjuang bersama dengan masyarakat. Pasalnya, masyarakat Indramayu sudah merasakan dampak positif dari adanya perda tersebut sehingga harus tetap dipertahankan. Apalagi, perda itu sudah banyak diadopsi oleh daerah lain. Aksi ribuan massa ini menyusul adanya surat dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bernomor 188.34/4561/SJ, tanggal 16 November 2011, meminta Bupati Indramayu untuk menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minumal Beralkohol di Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa perda tersebut bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Terbitnya surat tersebut pun langsung mendapat reaksi keras dari para ulama dan berbagai ormas di Indramayu. Mereka bahkan menyampaikan penolakan tersebut dengan datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (1/12). (singgih/www.indramayukab.go.id)
Komentar : Saya sangat setuju dengan aksi warga, para ulama dan berbagai ormas di Indramayu yang menentang Pencabutan Perda Miras menyusul adanya surat dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bernomor 188.34/4561/SJ, tanggal 16 November 2011, yang meminta Bupati Indramayu untuk menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minumal Beralkohol di Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Dalam surat itu, disebutkan bahwa perda tersebut bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Miras itu adalah sumber kemudrathan. Akibat miras yang memabukan sering terjadi tawuran yang menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa. Bahkan menyebabkan angka kriminalitas tinggi, seperti perkosaan dan pencurian. Dengan adanya Perda Larangan Miras tentunya kondisi ini berdampak positif yakni terciptanya kondusifitas dan keamanan didaerah Indramayu.
Sumber : http://www.indramayukab.go.id/berita/ribuan-massa-tolak-pencabutan-perda-miras/itemid-1.html
Harian Pelita
Senin, 05 Desember 2011
Ulama dan Masyarakat Indramayu Pertahankan Perda Miras
Indramayu, Pelita Segala daya upaya akan dilakukan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Indramayu untuk mempertahankan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
“Seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemuda, cendekiawan, pelajar, akan melakukan perlawanan terhadap segala upaya pihak mana pun yang akan membatalkan pemberlakuan (diundangkannya) Perda 15 Tahun 2006. Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol ini merupakan peraturan yang efektif dalam mengantisipasi berbagai tindakan kriminalitas dan bobroknya moral masyarakat,” tegas Yance bernama asli DR H Irianto MS Syafiuddin, Minggu (4/12) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Mantan Bupati Indramayu yang kini menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini, mengecam keras terbitnya Surat Kemendagri Nomor 188.34/4561/SJ tanggal 16 November 2011 yang meminta Bupati Indramayu segera mencabut dan menghentikan pelaksanaan Perda tersebut.
Menurutnya, Kemendagri tidak mempertimbangkan aspirasi dan kondisi nyata masyarakat Indramayu, bahkan masyarakat secara keseluruhan terkait dengan bebasnya peredaran minuman beralkohol. Di Indramayu, sebelum Perda itu diberlakukan tingkat kriminalitas sangat tinggi. Bahkan tawuran antar desa hampir setiap hari terjadi. Tawuran itu tidak hanya mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, juga kerugian materil milik masyarakat. Betapa tidak, dalam setiap tawuran selalu disertai dengan penjarahan harta benda dan bahkan rumah pun dibakar. Tidak hanya itu, korban jiwa pun tidaklah sedikit.
Setelah Perda itu diberlakukan tawuran sampai sekarang sudah hilang. Masyarakat merasakan keten-traman dan kedamaian. Bahkan secara faktual moralitas masyarakat berubah jauh lebih baik. Hal ini ditandai dengan semakin tertanamnya nilai-nilai religiusitas dalam kehidupan masyarakat. ‘’Di Indramayu sekarang sudah kondusif, tetapi kalau Perda dicabut dan minuman beralkohol bebas dijual, pasti akan seperti dulu lagi,” tegasnya.
Menurutnya, minuman beralkohol merupakan penyebab berbagai tindakan criminal dan bobroknya moral masyarakat, terutama generasi muda.
“Karena pertimbangan inilah saya bersama-sama dengan seluruh kekuatan masyarakat akan melakukan perlawanan terhadap siapapun, yang akan mencabut pemberlakuan Perda No 15 Tahun 2006. Saya yakin turunnya Surat Kemendagri itu didorong pihak yang merasa usahanya terganggu dengan Perda tersebut,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Drs H Abdul Rozaq Muslim, MSi, memahami kalau Kang Yance begitu marah terhadap terbitnya surat Kemendagri. Menurutnya, lahirnya Perda itu memang gagasan orisinal dan hasil perjuangan Kang Yance karena begitu galau melihat kondisi masyarakat Indramayu yang selalu dilanda tawuran antardesa, tingginya kriminalitas, dan bobroknya akhlak masyarakat. Akibatnya Indramayu tidak kondusif, masyarakat selalu dalam ketakutan, dan pembangunan pun stagnan.
Karena pertimbangan itu pula, DPRD menggoalkan Perda tersebut. Namun sebelum digoalkan seluruh komponen masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya yang ternyata semuanya mendukung. Bahkan sebelum diberlakukan draf Perda itu dikaji Depdagri (Kemendagri) yang kemudian menyatakan bisa diundangkan.
Sementara Ketua MUI, K Jamali, Ketua Forum Silaturahmi Dai-Daiyah Jawa Barat, K Abdul Rosyid, Ketua Forkim, KH Syaur Yasin, MA, dan puluhan pimpinan Ormas Islam, organisasi kepemudaan, dan kalangan cendekiawan menyatakan dukungan sepenuhnya untuk mempertahankan pemberlakuan Perda tersebut karena telah terbukti efektif mencegah berbagai perbuatan kemaksiatan dan kejahatan.
“Kami juga akan mendukung setiap upaya yang dilakukan Kang Yance. Selama kepemimpinan beliau masyarakat Indramayu telah berubah drastis. Moral dan akhlak masyarakat kini sangat baik dan tingkat pengetahuan dan pengamalan agama pun jauh lebih baik,” katanya. Sebagai bentuk dukungan, pada Kamis (1/12) para tokoh Ormas Islam dan OKP mendatangi Kemendagri untuk menyerahkan surat dukungan terhadap Pemda Indramayu. Para tokoh diterima Kasubag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I Indra Setiawan. Mereka menegaskan akan menentang surat Kemendagri dan terus memperjuangkan agar Perda tersebut tetap dilaksanakan di Indramayu. Indra Setiawan sendiri mengaku secara moral begitu miris jika Perda tersebut sampai dicabut. Terlebih sudah memberikan dampak positif secara nyata terhadap masyarakat Indramayu.
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Drs H Supendi MSi, menilai surat Mendagri Nomor 188.34.4561/SJ tanggal 16 November 2011 sangat kontraproduktif. «Saya aneh, kenapa perihal suratnya tentang klarifikasi peraturan daerah, namun substansinya meminta pencabutan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005,» tegasnya. Wabup mengkritik, surat Mendagri yang masih memakai Kepres No 3/1997 untuk mencabut Perda Ka-bupaten Indramayu, adalah sudah usang, bukan semangat otonomi daerah karena masih dinafasi Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah.
Diperoleh informasi, berbagai komponen masyarakat akan melakukan demo besar-besaran pada hari ini, Senin (5/4), di DPRD Kabupaten Indramayu. Mereka menentang keras surat Mendagri untuk mencabut Perda Anti Mihol Kabupaten Indramayu dan akan terus melakukan aksinya sampai Mendagri mencabut surat kontroversial tersebut. (khal)
Komentar : Saya sangat setuju seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemuda, cendekiawan dan pelajar melakukan perlawanan terhadap segala upaya pihak mana pun yang akan membatalkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol ini merupakan peraturan yang efektif dalam mengantisipasi berbagai tindakan kriminalitas dan bobroknya moral demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan didaerah Indramayu.
Sumber : http://www.pelitaonline.com/read-cetak/9566/ulama-dan-masyarakat-indramayupertahankan-perda-miras/
Indramayuonline.com
Minggu, 4 Desember 2011, 20:51 WIB
Bupati Diminta Cabut Perda Miras-Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
INDRAMAYU– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah untuk segera mencabut peraturan daerah (perda) larangan minuman beralkohol.
Instruksi pencabutan perda milik Pemkab Indramayu itu dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Berdasarkan hasil kajian Kemendagri, pencabutan perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Indramayu Supendi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan meminta klarifikasi terkait surat Mendagri tersebut. ”Kita kaji dulu surat dari Mendagri. Apalagi perda ini sempat digugat, tapi perkaranya ditolak Mahkamah Agung,”katanya.
Supendi juga mengaku,perda tersebut dinilai tidak melangkahi aturan yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri. ”Dari hasil kajian Kemendagri, perda itu tidak ada masalah.Jadi,perdanya langsung ditetapkan DPRD,” ujar dia. Perda minuman keras milik Kabupaten Indramayu ini juga sempat digugat para pedagang minuman keras (miras).
Para pedagang melayangkan gugatan yang dikirimkan ke MA,atas keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan di antaranya, minuman alkohol atau ethanol yang dijual memiliki kadar rendah yaitu antara 5% hingga 10%,yang digolongkan minuman beralkohol golongan A.Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.
Sementara itu, mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin saat dimintai keterangannya secara terpisah mengaku, kecewa dengan usulan pencabutan perda tersebut. Dia menilai, perda yang muncul di saat masa kepemimpinannya itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial. ”Perda minuman keras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial.
Setelah disahkan menjadi perda ada perubahan yang cukup terasa di masyarakat,” ujar dia. Sementara itu, surat Mendagri yang merekomendasikan pencabutan perdaminuman beralkohol mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.Sejumlah tokoh ulama, ormas Islam, dan organisasi kepemudaan menolak usulan pencabutan perda tersebut.
Komentar : Saya sangat tidak setuju Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mencabut peraturan daerah (perda) larangan minuman beralkohol tersebut yang dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Karena pencabutan perda tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Indramayu juga harus mengkaji terlebih dahulu Surat dari Mendagri tersebut sebelum mengambil keputusan. Karena bagaimanapun juga minuman beralkohol lebih banyak dampak negatifnya ketimbang dampak positifnya.
Sumber : http://indramayuonline.com/2011/bupati-diminta-cabut-perda-miras-bertentangan-dengan-peraturan-yang-lebih-tinggi.html
Koran Radar Indramayu
Senin, 05 Desember 2011
Santri Unjuk Rasa Tolak Pencabutan Perda Miras di Indramayu
Ratusan santri dan guru di TPA dan DTA Perguruan Al Jamiyatul Washliyah Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, menggelar aksi demo simpatik menolak pencabutan Perda Miras. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah poster yang isinya mengecam bahaya serta perederan miras di Indramayu.
Bahkan di salah satu poster ditujukan khusus untuk Mentri Dalam Negeri (Mendagri) bertuliskan 'Pak Mentri Selamatkan Generasi Muda', 'No Miras'. Kepala TPA dan DTA A; Washliyah Cilandak Lor, Zidna Ilmi MR MPdI mengatakan, aksi tersebut merupakan dukungan moral kepada sejumlah kalangan yang saat ini sedang berjuang mempertahankan Perda Miras di Indramayu.
Meski para santri masih dibawah umur, namun kata Zidna, mereka sudah paham bahwa miras merupakan barang berbahaya, berdosa jika dikonsumsi dan secara tegas diharamkan oleh agama. Mereka juga sadar, miras adalah penghancur generasi penerus bangsa yang wajib dijauhi.
"Mereka masih bocah saja mengerti dampak bahaya miras. Lalu kenapa Pak Mentri justru ingin mencabut Perda Miras di Indramayu. Ini kontradiktif. Semestinya, pejabat negara memberi contoh teladan kepada mereka, bukan malah diajari oleh anak-anak", lanjut Zilda.
Ditambahkan Zilda, selain melakukan aksi demonstrasi, para siswa juga akan diberi tugas untuk mengajak orang-orang di lingkungannya masing-masing agar menjauhi miras. "Kita tanamkan sikap tanggung jawab kepada semua siswa untuk menjauhi miras sepanjang hidupnya. Supaya mereka menjadi generasi yang beriman dan takut untuk berbuat dosa," pungkas Zilda.
Komentar : Saya sangat setuju para santri melakukan unjuk rasa terkait dengan Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu, bahwasannya miras merupakan barang berbahaya, berdosa jika dikonsumsi dan secara tegas diharamkan oleh agama. Kita juga sadar bahwa miras adalah penghancur generasi penerus bangsa yang wajib dijauhi. Apabila Perda Miras tetap dicabut, maka banyak generasi penerus bangsa yang bobrok moralnya. Oleh karena itu sagala daya upaya harus dilakukan agar Perda Miras tetap diberlakukan didaerah Indramayu, bila perlu diseluruh Indonesia agar tercipta suatu bangsa yang damai, sejahtera karena jauh dari barang yang bisa membuat kemudrathan bagi bangsa itu sendiri.
Sumber : http://1kotaindramayu.blogspot.com/2011/12/santri-unjuk-rasa-tolak-pencabutan.html
Jurnalisia.net
Senin, 6 Desember 2011. 22:42 WIB
Pencabutan Perda Miras Pemkab Indramayu Sesuai Kajian Kemendagri
Indramayu - Instruksi pencabutan Perda milik Pemkab Indramayu dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 Nopember 2011.
Berdasarkan hasil kajian Kemendagri, pencabutan Perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat seusai dengan PP Nomor 38 Tahun 2007.
Menanggapi hal itu,Wakil Bupati Indramayu, Supendi mengatakan Pemkab Indramayu akan meminta klarifikasi terkait surat Mendagri tersebut. ”Kita kaji dulu surat dari Mendagri. Apalagi Perda ini sempat digugat, tapi perkaranya ditolak MA,” katanya.Supendi juga mengaku, Perda tersebut dinilai tidak melangkahi aturan yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri. ”Dari hasil kajian Kemendagri, Perda itu tidak ada masalah. Perda minuman keras milik Kabupaten Indramayu ini juga sempat digugat para pedagang minuman keras (Miras). Para pedagang melayangkan gugatan yang dikirimkan ke MA, atas keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan diantaranya, minuman alkohol atau ethanol yang dijual memiliki kadar rendah yaitu antara 5% hingga 10%, yang digolongkan minuman beralkohol golongan A. Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.
Sementara itu Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin saat dimintai keterangannya secara terpisah mengaku kecewa dengan usulan pencabutan Perda tersebut. Dia menilai Perda yang muncul di saat masa kepemimpinannya itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial. ”Perda minuman keras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial.
Setelah disahkan menjadi Perda ada perubahan yang cukup terasa di masyarakat,” ujarnya. Sementara itu surat Mendagri yang merekomendasikan pencabutan Perda minuman beralkohol mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh ulama, ormas Islam, dan organisasi kepemudaan menolak usulan pencabutan perda tersebut. (Depdagri/net)
Komentar : Saya sangat setuju bahwa Perda tersebut harus dikaji terlebih dahulu mengingat Perda tersebut melangkahi aturan yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan dengan Kemendgri terlebih dahulu. Perda Miras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial. Dan selama ini pula Perda Miras cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial tersebut. Jadi, mengapa harus dicabut kalau selama ini Perda Miras berdampak sangat baik untuk daerah kita?
Sumber : http://www.jurnalisia.net/2011/12/pencabutan-perda-miras-pemkab-indramayu.html