Showing posts with label Soal. Show all posts
Showing posts with label Soal. Show all posts

Friday, April 21, 2017

Kumpulan Soal Mata Pelajaran Bahasa Inggris - Procedure Text













Contoh materi untuk KD 3.6, 4.9 dan KD 4.10
Procedural/Instructional Text
First Meeting (2 JP)
Task 1:
  1. Do you have any questions about the text in the slide show?
  2. Who wants to ask something relating to the text? Think the usage of action verbs in the procedural/instructional text!
Task 2:
1.      “Suppose you want to make something now. What are you going to make?”
2.      “What are the materials/ingredients which you need?”
3.      “How the steps/methods to make it?”

Task 3:
  1. Complete the following text using the words in the box!
Unpacking & Installing
Unpack
Unplug
Press
Start
Fill
place
close
plug
open
Refer to

By following the basic steps, you will be able to quickly check that your oven is operating correctly. Please pay attention to the guidance on where to install your oven. When unpacking your oven, make sure you remove all accessories and packing. Check to make sure that your oven has not been damaged during delivery.
1.    ……..(1) your oven and…….. (2) it on a flat level surface.
2.    ……. (3) the oven in the level location of your choice with more than 85cm height but make sure there is at least 30cm of space on the top and 10cm at the rear for proper ventilation. The front of the oven should be at least 8cm from the edge of the surface to prevent tipping. An exhaust outlet is located on top or side of the oven. Blocking the outlet can damage the oven.
3.     ……. (4) your oven into a standard household socket. Make sure your oven is the only appliance connected to the socket. If your oven does not operate properly, ……. (5) it from the electrical socket and then plug it back in.
4.    ……. (6) your oven door by pulling the door handle. …… (7) the roller rest inside the oven and ……. (8) the glass tray on top.
5.    …….. (9) a microwave safe container with 300 ml (1/2 pint) of water. ….. (10) on the glass tray and ….. (11) the oven door. If you have any doubts about what type of container to use please …… (12) page 14.
6.    …… (13) the start button six times to set 3 minutes of cooking time. You will hear a beep each time you press the button. Your oven will ……. (14) before you have finished the sixth press; don’t worry this is normal.
7.    The display will count down from 3 minutes. When it reaches 0, beep sounds. ……(15) the oven door and test the temperature of the water. If your oven is operating the water should be warm. Be careful when removing the container, it may be hot.

Task 4:
1.      Individual assignment, make simple procedural/instructional text by your own word!
2.      Re-tell the procedural/instructional text which you have made in front of class!



Meeting 2 (2JP)
Task 5:
1. Listen the teacher. Arrange words below into good words and then translate it into Bahasa Indonesia.
1.      n – t – o – I – s – r – c – u – n – t – i
2.      r – i – c – t – p – u – e 
3.      n – k – i – g – o – c – o  
4.      i – o – l - b
5.      e – c – d – l – i –o – s – u – i 
6.      e – d – f – e – i – r – r – c – i
7.      s – r – e – v – d - e
8.      u – t – c
9.      e – t –p – s
10.  n – m – o – a – t – e – l - e

Task 6:
1.      Listen to the procedural/instructional audio about “HOW TO MAKE CHEESE TOAST” and read carefully the text!
2.      Answer these questions based on the audio!

Script:
HOW TO MAKE CHEESE TOAST

Ingredients:
- 2 slices of bread
- A slice of cheese

Material:
- An oven toaster
- A plate
- A knife

1. First, switch on an oven toaster and heat it for 1 minute.
2. Second, take 2 slices of bread and place a slice of cheese between the slices of bread.
3. Third, place the slices in the oven for 5 minutes.
4. After 5 minutes check it. If the bread is slightly golden brown, take it out carefully.
5. Cut the cheese toast.
6. Put the cheese toast on a plate.
7. Your cheese toast is ready to be served
Tips:
- Make sure you wear oven mitts.
- Be careful when you take the cheese toast out.
- Let the cheese toast cool before eating. The cheese can burn your tongue.


Exercise:
Listen to the following audio before you answer the questions!
1.      What is the above instructions about?
2.      What are the ingredients which you need in making cheese toast?
3.      What are the materials which you need in making cheese toast?
4.      How many minutes when you place the slices of bread in the oven?
5.      What shouldn't you do when making a cheese toast?
6.      Switch on an oven toaster and heat it for 1 minute. Based on the audio, is that statement true or false?
7.      Mention at least three action verbs which are used based on the audio!
8.      Mention what are the characteristics of a procedural/instructional text?
Task 7:
1.      Compare the action verbs that you have found in the text and audio with the one which you have found in internet or other resources!
2.      Compare the action verbs above with the Indonesian’s one!

Monday, December 9, 2013

Hukum, macam hukum, kenapa kita perlu hukum, komentar tentang hukum kita yang tidak adil seperti pencuri sendal jepit dan koruptor





Berikut ini adalah sederetan pertanyaan sekaligus jawaban yang mungkin sering muncul dalam mata pelajaran Kewarganegaraan. Well, bagi penulis pertanyaan-pertanyaan ini pernah muncul dalam tugas mapel Kewarganegaraan. Semoga membantu. :)

1. Apa yang di maksud dengan hukum?

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.

2. Ada berapa macam hukum yang anda ketahui?

Macam-Macam Hukum:

Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

b. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.

Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

b. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

c. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

d. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.

b. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.

c. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.

b. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.

c. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara

d. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.

e. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.

b. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


3. Sebutkan salah satu definisi hukum yang anda ketahui!

Definisi hukum menurut Thomas Hobbes

"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others"

Hukum merupakan kumpulan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.


4. Mengapa kita perlu hukum?

Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.Kita hidup di dunia ini memang perlu adanya hukum. Hukum penting sekali bagi manusia itu sendiri mengingat setiap orang pasti mempunyai pikiran, sifat/kelakuan yang tidak sama ada yang baik ada yg buruk. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum. Bagaimana hal ini terjadi?

Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Maka didalamnya harus diciptakan sesuatu yg membatasi mereka agar tidak melakukan suatu hal yg mungkin kurang pantas dilakukan dan sesuatu tersebut adalah hukum. Karena hukum adalah suatu aturan yang mengikat seseorang agar tidak melakukan sesuatu hal yang di larang oleh hukum itu sendiri dan apabila dilanggar akan mendapat sangsi.


5. Berikan komentar anda tentang hukum kita yang tidak adil seperti pencuri sendal jepit dan koruptor?

Komentar: Menurut pendapat saya memang benar-benar hukum di Indonesia tidak adil. Pencuri sendal jepit di hukum selama 5 tahun penjara tetapi untuk para koruptor yang selama ini memakan uang-uang rakyat, hukumannya tidak sebanding dengan kejahatan-kejahatan yang telah di perbuatnya. Hal ini tentu saja sangat ironis. Bukankah hukuman selama ini bertujuan agar menimbulkan efek jera bagi yang melanggarnya? Namun, apa yang terjadi sekarang di indonesia? Seolah-olah mereka yang memiliki kekuasaan menjadi kebal hukum, sedangkan mereka yang tidak memiliki kekuasaan harus tetap menimbang hukuman yang memang tidaklah sebanding dengan perbuatannya jika dibandingkan dengan perbuatan para koruptor. Rakyat kecil yang miskin, rendah pendidikan dan tidak memiliki kekuasaan tentu saja melihat hukum tersebut bagaikan sebuah pisau yang setiap hari di asah, sangat tajam dan mengkilat. Mereka tidak akan mampu melawan hukum. Sedangkan bagi para koruptor, hukum bagaikan sebuah kayu kering yang jika di pukulkan akan menimbulkan efek sakit namun tidak seberapa. Inilah yang membuat para koruptor tidak pernah merasa takut terhadap hukum. Penanganan hukum di Indonesia begitu sangat memprihatinkan padahal Indonesia terkenal dengan negara hukum. Tidak ada manusia manapun yang kebal hukum di Indonesia namun pada realitanya hukum di Indonesia masih memihak bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Walaupun kelak ada hukum yang adil seadil-adilnya yakni hukum di akhirat kelak dan Allah sebagai hakimnya, kita sebagai masyarakat harus tetap berusaha berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam hukum di dunia ini.