Monday, December 9, 2013

Hukum, macam hukum, kenapa kita perlu hukum, komentar tentang hukum kita yang tidak adil seperti pencuri sendal jepit dan koruptor





Berikut ini adalah sederetan pertanyaan sekaligus jawaban yang mungkin sering muncul dalam mata pelajaran Kewarganegaraan. Well, bagi penulis pertanyaan-pertanyaan ini pernah muncul dalam tugas mapel Kewarganegaraan. Semoga membantu. :)

1. Apa yang di maksud dengan hukum?

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.

2. Ada berapa macam hukum yang anda ketahui?

Macam-Macam Hukum:

Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

b. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.

Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

b. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

c. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

d. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.

b. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.

c. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.

b. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.

c. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara

d. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.

e. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :

a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.

b. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


3. Sebutkan salah satu definisi hukum yang anda ketahui!

Definisi hukum menurut Thomas Hobbes

"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others"

Hukum merupakan kumpulan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.


4. Mengapa kita perlu hukum?

Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.Kita hidup di dunia ini memang perlu adanya hukum. Hukum penting sekali bagi manusia itu sendiri mengingat setiap orang pasti mempunyai pikiran, sifat/kelakuan yang tidak sama ada yang baik ada yg buruk. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum. Bagaimana hal ini terjadi?

Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Maka didalamnya harus diciptakan sesuatu yg membatasi mereka agar tidak melakukan suatu hal yg mungkin kurang pantas dilakukan dan sesuatu tersebut adalah hukum. Karena hukum adalah suatu aturan yang mengikat seseorang agar tidak melakukan sesuatu hal yang di larang oleh hukum itu sendiri dan apabila dilanggar akan mendapat sangsi.


5. Berikan komentar anda tentang hukum kita yang tidak adil seperti pencuri sendal jepit dan koruptor?

Komentar: Menurut pendapat saya memang benar-benar hukum di Indonesia tidak adil. Pencuri sendal jepit di hukum selama 5 tahun penjara tetapi untuk para koruptor yang selama ini memakan uang-uang rakyat, hukumannya tidak sebanding dengan kejahatan-kejahatan yang telah di perbuatnya. Hal ini tentu saja sangat ironis. Bukankah hukuman selama ini bertujuan agar menimbulkan efek jera bagi yang melanggarnya? Namun, apa yang terjadi sekarang di indonesia? Seolah-olah mereka yang memiliki kekuasaan menjadi kebal hukum, sedangkan mereka yang tidak memiliki kekuasaan harus tetap menimbang hukuman yang memang tidaklah sebanding dengan perbuatannya jika dibandingkan dengan perbuatan para koruptor. Rakyat kecil yang miskin, rendah pendidikan dan tidak memiliki kekuasaan tentu saja melihat hukum tersebut bagaikan sebuah pisau yang setiap hari di asah, sangat tajam dan mengkilat. Mereka tidak akan mampu melawan hukum. Sedangkan bagi para koruptor, hukum bagaikan sebuah kayu kering yang jika di pukulkan akan menimbulkan efek sakit namun tidak seberapa. Inilah yang membuat para koruptor tidak pernah merasa takut terhadap hukum. Penanganan hukum di Indonesia begitu sangat memprihatinkan padahal Indonesia terkenal dengan negara hukum. Tidak ada manusia manapun yang kebal hukum di Indonesia namun pada realitanya hukum di Indonesia masih memihak bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Walaupun kelak ada hukum yang adil seadil-adilnya yakni hukum di akhirat kelak dan Allah sebagai hakimnya, kita sebagai masyarakat harus tetap berusaha berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam hukum di dunia ini.

Share this

0 Comment to "Hukum, macam hukum, kenapa kita perlu hukum, komentar tentang hukum kita yang tidak adil seperti pencuri sendal jepit dan koruptor"

Post a Comment