Sunday, September 8, 2013

How to Gather Facebook Fans

How to Gather Facebook Fans

By Seomul Evans

For many businesses and institutions, having a Facebook page is an effective way to promote their products and services, and can significantly expand their network. Getting tons of fans on Facebook is easy, if you just follow some of these simple ideas.

First off, start with what you already have. Click on the "Suggest to Friends" button and invite friends from your original profile. The number of fans you will get from this method depends mainly on the number of friends that you actually have and your relationship with them. Aside from this, you should also invite your e-zine and e-mail subscribers. Send out an e-mail to your subscribers informing them of your fan page, and place a logo of Facebook in your newsletters.

Get the people who regularly visit your site to go to your Facebook fan page by embedding eye-catching things on your website. Choose from a number of widgets that you can embed on your site, such as the Fan Box widget, where you can display your page stream and some fans, or the Live Stream widget, which fans can use to send comments in real time. You can also load nice videos on your Facebook page and embed them on your website or your blog. The video serves as a link to your Facebook fan page.
People are attracted to unique and interesting material. A great way to get more people to check out your Facebook page and like it is to add interesting stuff on your fan page. Make your fan page unique by uploading an attractive welcome video on your main canvas page. Here, you can share what your page is about and why people should "Like" it. There are also a number of Facebook applications that you can try adding to your page to make it more appealing, such as Vpype, a live video-streaming application where you can air Internet shows directly from your page. There are also several companies that create custom Facebook applications, depending on what you want.

After doing this you post interesting updates, articles and news relevant to your business on your Facebook, so that people who are added in your list get the post and are forced to comment on your profile. By doing this the user who will comment on your profile will in return automatically post your comment to all users in his profile. This will notify more users about your existence and you will end up getting more people in your network.

Don't forget to link, link, link. Make sure you add a link on your personal profile page that will direct your visitors to your Facebook fan page. Place your fan page’s URL right below your profile picture, on the "Write something about yourself" area, so that it will be easily visible to friends who visit your page. You can also link your fan page to other sites, such as Twitter. Your Facebook updates will automatically get posted to your Twitter account, and you can also promote your fan page on your background and Twitter bio field.

Above are the ways of doing it but the most important thing is that you keep on posting on your Facebook profile. You have to be very active on Facebook. An active profile is the key to attracting more and more users.
These are only a few of the things you can do to increase your Facebook fans. Try them out!

About the Author: Seomul Evans is a senior Custom Facebook Fan page designer and a Social Media Blogger.

Source: www.isnare.com

Thursday, August 29, 2013

TUGAS MATA KULIAH BELAJAR DAN PEMBELAJARAN





Belajar dan Pembelajaran


Tugas!

1. Mencari referensi pendapat para ahli yang berkaitan dengan pengertian belajar, hasil belajar, contoh belajar dan contoh hasil yang nampaknya dari belajar tapi bukan hasil belajar!

Jawaban:


A. Pengertian belajar menurut para ahli:

a. Menurut Thursan Hakim.

Belajar adalah suatu proses perubahan di dalam kepribadian manusia, dan perubahan tersebut ditampakkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku seperti peningkatan kecakapan, pengetahuan, sikap, kebiasaan, pemahaman, keterampilan, daya pikir, dan lain-lain kemampuan.

b. Menurut Margaret Gredler, 1994.

Belajar adalah proses orang memperoleh berbagai kecakapan, keterampilan, dan sikap. Sehingga peserta didik dapat mengetahui hal-hal yang baru dan dapat meningkatkan pengetahuan yang dimilikinya, mengubah dari tidak tahu menjadi tahu, dari yang salah menjadi benar, dan dari kurang baik menjadi baik.

c. Menurut Riberu, 1982.

Belajar merupakan proses dan dalam proses ini orang berkenalan dengan salah satu pola lajkuatau memperbaiki salah satu pola laku yang telah dikuasainya. Belajar bisa berarti berkenalan dengan atau memperbaiki pemikiran, berkenalan dengan atau memperbaiki turturan bicara, berkenalan dengan atau memperbaiki tindakan/kegiatan.


B. Hasil belajar:

a. Hamalik (1995) mengatakan bahwa hasil belajar dapat didefinisikan sebagai perubahan tingkah laku subjek yang meliputi kemampuan kognitif, afektif dan psikomotor dalam situasi tertentu berkat pengalamannya berulang-ulang.

b. Sudjana (2005) mengatakan bahwa hasil belajar dapat didefinisikan sebagai perubahan tingkah laku yang mencakup bidang kognitif, afektif, dan psikomotor yang dimiliki siswa setelah menerima pengalaman belajarnya.


C. Contoh Belajar:

Seorang siswa kelas III SD bernama Andi mendapatkan hadiah sebuah sepeda dari ayahnya. Lalu ia mencoba mengendarainya dengan cara mendorong sepeda dengan kaki kiri, kemudian kaki kanan sambil mengayuh pedal. Dia terus menerus mengayuh sepedanya hingga bisa mengayuh 2, 3 kayuhan, atau bahkan lebih sampai akhirnya dia bisa mengendarai sepedanya dengan baik dan lancar. Perilaku “mendorong” dan “mengayuh” tersebut merupakan respon atau reaksi atas rangsangan yang timbul pada sepeda itu.


D. Contoh hasil yang nampaknya dari belajar tapi bukan hasil belajar:

Tidak semua perubahan tingkah laku dapat disebut belajar. Di bawah ini merupakan contoh hasil yang nampaknya dari belajar tapi bukan hasil belajar.

Siska adalah seorang anak yang baik dan pendiam. Dia lulusan dari sebuah pondok pesantren. Suatu hari, ia pindah ke Jakarta bersama tantenya. Disana dia mendapatkan banyak teman baru. Namun, kini ia sering pulang malam, sering mampir ke diskotik dan sering membawa teman lawan jenisnya. Hingga akhirnya dia hamil di luar nikah.

Perubahan pada Siska ini bukanlah karena proses belajar tetapi karena perubahan lingkungan yang menyebabkan perubahan perilaku pada dirinya.

Contoh Analisis Lagu Bahasa Inggris - Bruno Mars - Grenade







BRUNO MARS - GRENADE


Easy come, easy go
That's just how you live, oh
Take, take, take it all
But you never give
Should have known you was trouble from the first kiss
Had your eyes wide open
Why were they open?

Gave you all I had
And you tossed it in the trash
You tossed it in the trash, yes you did
To give me all your love is all I ever asked
'Cause what you don't understand is

I'd catch a grenade for ya (yeah, yeah)
Throw my head on a blade for ya (yeah, yeah)
I'd jump in front of a train for ya (yeah, yeah)
You know I'd do anything for ya (yeah, yeah)
Oh, oh

I would go through all this pain
Take a bullet straight through my brain
Yes, I would die for ya baby
But you won't do the same

No, no, no, no
Black, black, black and blue beat me 'til I'm numb
Tell the devil I said 'hey' when you get back to where you're from
Mad woman, bad woman
That's just what you are, yeah
You'll smile in my face then rip the brakes out my car

Gave you what I had
And you tossed it in the trash
You tossed it in the trash, yes you did
To give me all your love is all I ever asked
'Cause what you don't understand is

I'd catch a grenade for ya (yeah, yeah)
Throw my head on a blade for ya (yeah, yeah)
I'd jump in front of a train for ya (yeah, yeah)
You know I'd do anything for ya (yeah, yeah)
Oh, oh

I would go through all this pain,
Take a bullet straight through my brain,
Yes, I would die for ya baby,
But you won't do the same

If my body was on fire, ooh you' d watch me burn down in flames
You said you loved me you're a liar
'Cause you never, ever, ever did baby

But darling I'll still catch a grenade for ya
Throw my head on a blade for ya (yeah, yeah)
I'd jump in front of a train for ya (yeah, yeah)
You know I'd do anything for ya (yeah, yeah)
Oh, oh

I would go through all this pain
Take a bullet straight through my brain
Yes, I would die for ya baby
But you won't do the same
No, you won't do the same
You wouldn't do the same
Ooh, you'll never do the same
No, no, no, no



Analysis of song Grenade - Bruno Mars


The song is about the girl whom he loves or maybe he loved and was in a relationship. He is basically saying that even though this girl has moved on and found someone else in her life he still cares enough about her. Even thought she has moved on and cares nothing about him, he still cares enough to do all these things for her to show her that he is truly a good friend.

If you see the music video itself he is dragging a piano during most of the video. The piano symbolizes him taking all the weight off her shoulders as in her life problems and such. He takes this weight off and puts it on himself so that she does not have to worry anymore and can live her life without any problems and such.

He loves her so much, he would do anything for her, he would even die for her if that was the case but the thing is that the woman doesn't feel the same way. He did everything he could to make her happy but instead she rejected him. He tells her of all he could do for her, which is catch a grenade for her which is a small explosive bomb thrown by hand. So obviously he was in deep love with this woman who never even cared for a second. The song is about how you love someone but they don't feel the same with you.

Wednesday, August 28, 2013

What Is An Adjective?






What Is An Adjective?


An adjective modifies a noun or a pronoun by describing, identifying, or quantifying words. An adjective usually precedes the noun or the pronoun which it modifies.

In the following examples, the high lighted words are adjectives:

        The truck-shaped balloon floated over the treetops.

        Mrs. Morrison papered her kitchen walls with hideous wall paper.

        The small boat foundered on the wine dark sea.

        The coal mines are dark and dank.

        Many stores have already begun to play irritating Christmas music.

        A battered music box sat on the mahogany sideboard.

        The back room was filled with large, yellow rain boots.

An adjective can be modified by an adverb, or by a phrase or clause functioning as an adverb. In the sentence:
        My husband knits intricately patterned mittens.

for example, the adverb "intricately" modifies the adjective "patterned."

Some nouns, many pronouns, and many participle phrases can also act as adjectives. In the sentence:

        Eleanor listened to the muffled sounds of the radio hidden under her pillow.

for example, both high lighted adjectives are past participles.

Grammarians also consider articles ("the," "a," "an") to be adjectives.


1. Possessive Adjectives

A possessive adjective ("my," "your," "his," "her," "its," "our," "their") is similar or identical to a possessive pronoun; however, it is used as an adjective and modifies a noun or a noun phrase, as in the following sentences:

        I can't complete my assignment because I don't have the textbook.

In this sentence, the possessive adjective "my" modifies "assignment" and the noun phrase "my assignment" functions as an object. Note that the possessive pronoun form "mine" is not used to modify a noun or noun phrase.

        What is your phone number.

Here the possessive adjective "your" is used to modify the noun phrase "phone number"; the entire noun phrase "your phone number" is a subject complement. Note that the possessive pronoun form "yours" is not used to modify a noun or a noun phrase.

        The bakery sold his favorite type of bread.

In this example, the possessive adjective "his" modifies the noun phrase "favorite type of bread" and the entire noun phrase "his favorite type of bread" is the direct object of the verb "sold."

        After many years, she returned to her homeland.
Here the possessive adjective "her" modifies the noun "homeland" and the noun phrase "her homeland" is the object of the preposition"to." Note also that the form "hers" is not used to modify nouns or noun phrases.

        We have lost our way in this wood.

In this sentence, the possessive adjective "our" modifies "way" and the noun phrase "our way" is the direct object of the compound verb"have lost". Note that the possessive pronoun form "ours" is not used to modify nouns or noun phrases.

        In many fairy tales, children are neglected by their parents.

Here the possessive adjective "their" modifies "parents" and the noun phrase "their parents" is the object of the preposition "by." Note that the possessive pronoun form "theirs" is not used to modify nouns or noun phrases.

        The cat chased its ball down the stairs and into the backyard.

In this sentence, the possessive adjective "its" modifies "ball" and the noun phrase "its ball" is the object of the verb "chased." Note that "its" is the possessive adjective and "it's" is a contraction for "it is."

2. Demonstrative Adjectives

The demonstrative adjectives "this," "these," "that," "those," and "what" are identical to the demonstrative pronouns, but are used as adjectives to modify nouns or noun phrases, as in the following sentences:

        When the librarian tripped over that cord, she dropped a pile of books.

In this sentence, the demonstrative adjective "that" modifies the noun "cord" and the noun phrase "that cord" is the object of the preposition "over."

        This apartment needs to be fumigated.

Here "this" modifies "apartment" and the noun phrase "this apartment" is the subject of the sentence.

        Even though my friend preferred those plates, I bought these.

In the subordinate clause, "those" modifies "plates" and the noun phrase "those plates" is the object of the verb "preferred." In the independent clause, "these" is the direct object of the verb "bought."

Note that the relationship between a demonstrative adjective and a demonstrative pronoun is similar to the relationship between a possessive adjective and a possessive pronoun, or to that between a interrogative adjective and an interrogative pronoun.


3. Interrogative Adjectives

An interrogative adjective ("which" or "what") is like an interrogative pronoun, except that it modifies a noun or noun phrase rather than standing on its own (see also demonstrative adjectives and possessive adjectives):

        Which plants should be watered twice a week?

Like other adjectives, "which" can be used to modify a noun or a noun phrase. In this example, "which" modifies "plants" and the noun phrase "which plants" is the subject of the compound verb "should be watered":

       What book are you reading?

In this sentence, "what" modifies "book" and the noun phrase "what book" is the direct object of the compound verb "are reading."


4. Indefinite Adjectives

An indefinite adjective is similar to an indefinite pronoun, except that it modifies a noun, pronoun, or noun phrase, as in the following sentences:

        Many people believe that corporations are under-taxed.

The indefinite adjective "many" modifies the noun "people" and the noun phrase "many people" is the subject of the sentence.

        I will send you any mail that arrives after you have moved to Sudbury.

The indefinite adjective "any" modifies the noun "mail" and the noun phrase "any mail" is the direct object of the compound verb "will send."

        They found a few goldfish floating belly up in the swan pound.

In this example the indefinite adjective modifies the noun "goldfish" and the noun phrase is the direct object of the verb "found":

        The title of Kelly's favorite game is "All dogs go to heaven."

Here the indefinite pronoun "all" modifies "dogs" and the full title is a subject complement.



Sumber: http://www.writingcentre.uottawa.ca/hypergrammar/adjectve.html


Monday, August 26, 2013

Kliping Kewarganegaraan tentang Perda Miras







Kantor Berita Radio Nasional


Selasa, 06 Desember 2011

Kepolisian Indramayu Menolak Pencabutan Perda Miras Oleh Kemendagri

Oleh : Yusuf Husein

KBRN, Cirebon : Terkait dengan Penolakan terhadap pencabutan perda larangan minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu, Kapolres Indramayu, Rudi Setiawan juga mendukung kelangsungan Perda Miras ini.

Rudi Setiawan yang dikonfirmasi RRI via telepon, Selasa (6/12) mengatakan bahwa pihaknya sangat tertolong jika Perda ini tidak dicabut karena bisa menekan angka kejahatan dan kriminal di Indramayu.

Masalah minuman keras adalah akar utama dari maraknya aksi kejahatan, tentu saja jika daerah Indramayu tetap bebas dari Miras maka tentu saja kasus kejahatan akan berkurang dan ini akan sangat menguntungkan pihak kepolisian.

“Polri akan sangat diuntungkan karena memiliki pijakan hukum khususnya dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus miras,” ujar Rudi Setiawan.

Karena itu pihak Kepolisian Indramayu menolak keras pencabutan Perda Miras yang dilakukan oleh Gamawan Fauzi, dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ dan tertanggal 16 November 2011 yang isinya meminta bupati Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Ormas Islam dan masyarakat kepemudaan juga tetap kekeh menolak pencabutan Perda Miras di Indramayu karena tentu saja akan membuat warga Indramayu akan terbiasa mengkonsumsi Miras jika tidak ada peraturan yang melarangnya. (Lutfi/Yusuf Husen/AKS)


Komentar : Saya sangat setuju dengan pendapat Kepolisian tentang penolakan pencabutan Perda miras yang dilakukan oleh Gamawan Fauzi, dalam surat bernomor 188.34/4561/SJ dan tertanggal 16 November 2011 yang isinya meminta bupati Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu karena memang masalah minuman keras adalah akar utama dari maraknya aksi kejahatan. Dengan diberlakukannya Perda Miras, tentu saja kasus kejahatan akan berkurang sehingga daerah indramayu tetap aman dan sejahtera. Apabila Perda Miras tetap dicabut, mungkin warga Indramayu akan terbiasa mengkonsumsi Miras jika tidak ada peraturan yang melarangnya dan kasus kejahatan akan semakin meningkat.

Sumber : http://www.rri.co.id/index.php/detailberita/detail/5207




Inilahjabar.com


Jabar - Senin, 5 Desember 2011 | 22:02 WIB


Wabup Indramayu Janji Tak Cabut Perda Miras


Oleh: Ibnu Saechu

Apalagi, katanya, dia telah berjuang keras agar perda itu diterapkan di Kabupaten Indramayu untuk memperbaiki akhlak masyarakat setempat.
"Kami berjanji akan konsisten mempertahankan perda tersebut," tegas Supendi, Senin (5/12/2011).

Aksi demo ratusan warga bersama organinasi masyarakat di Indramayu itu dipicu keluarnya surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 16 November 2011 yang meminta Bupati Indramayu menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Perda tersebut dinilai bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.[jul]


Komentar : Saya sangat setuju dengan aksi demonstrasi ratusan warga Indramayu yang menolak penghentian pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Mungkin saja dengan aksi demonstrasi warga Indramayu ini, Perda Miras tetap diberlakukan. Mereka menilai Perda tersebut bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Lagi pula Minuman Keras memicu tindak kejahatan yang selama ini meresahkan warga Indramayu. Apa jadinya kalau Perda Miras dihentikan, bisa jadi Indramayu adalah daerah yang tidak aman lagi untuk ditempati karena warga Indramayu terbiasa mengonsumsi minuman yang memabukkan tersebut.
Sumber : http://www.inilahjabar.com/read/detail/1804262/wabup-indramayu-janji-tak-cabut-perda-miras




Indramayukab.go.id


Kamis, 1 Desember 2011

Massa Menolak Pencabutan Perda Miras


"Kami meminta kepada DPRD dan Pemerintah kabupaten Indramayu untuk tidak mencabut perda larangan miras. Perda miras itu harus tetap dipertahankan," ujar salah kordinator umum, Rakhmat Sulaeman saat melakukan orasi di depan gedung DPRD setempat.

Menurut dia, miras selama ini telah menjadi sumber malapetaka dan bencana. Akibat miras yang memabukan sering terjadi tawuran yang menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa.

Bahkan menyebabkan angka kriminalitas tinggi, seperti perkosaan dan pencurian. Ia mencontohkan, setelah perda larangan miras diterbitkan pada 2005 lalu, aksi tawuran dan kriminalitas menurun drastis yang tentunya kondisi ini berdampak terciptanya kondusifitas dan keamanan daerah. Ribuan massa yang berunjuk rasa di gedung DPRD Indramayu, ditemui Ketua DPRD, Abdul Rozak Muslim dan semua ketua fraksi yang ada di DPRD Indramayu. Di hadapan massa, para wakil rakyat itu menyatakan mendukung sepenuhnya keberadaan perda larangan miras di Kabupaten Indramayu. "Kami senada dengan saudara-saudara. Kami juga tidak akan pernah mengagendakan pencabutan perda larangan miras di Kabupaten Indramayu," tutur Rozak, disambut tepuk tangan massa.

Rozak berjanji, pihaknya akan meneruskan aspirasi massa ke pemerintah pusat, dalam hal ini menteri dalam negeri pada Selasa (6/12). Dan berharap, pemerintah pusat dapat menerima aspirasi tersebut. Setelah melakukan aksi didepan gedung DPRD, massa melakukan aksinya dengan berjalan kaki ke depan kantor pendopo Indramayu, beberapa saat kemudian Wakil Bupati (wabup) Indramayu, Drs. H.Supendi, M.Si menemui para pendemo. Di hadapan massa, Supendi menyatakan aspirasi massa itu sejalan dengan sikap Pemkab Indramayu. Hal ini sesuai dengan visi Indramayu Remaja. " Pemkab Indramayu akan tetap konsisten wujudkan kondusifitas daerah dengan tidak akan mengusulkan perubahan perda miras ke DPRD, " tegas Supendi.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Drs. H. Supendi, M.Si menerima aspirasi dari para pendemo dan tetap akan berjuang bersama dengan masyarakat. Pasalnya, masyarakat Indramayu sudah merasakan dampak positif dari adanya perda tersebut sehingga harus tetap dipertahankan. Apalagi, perda itu sudah banyak diadopsi oleh daerah lain. Aksi ribuan massa ini menyusul adanya surat dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bernomor 188.34/4561/SJ, tanggal 16 November 2011, meminta Bupati Indramayu untuk menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minumal Beralkohol di Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa perda tersebut bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Terbitnya surat tersebut pun langsung mendapat reaksi keras dari para ulama dan berbagai ormas di Indramayu. Mereka bahkan menyampaikan penolakan tersebut dengan datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (1/12). (singgih/www.indramayukab.go.id)


Komentar : Saya sangat setuju dengan aksi warga, para ulama dan berbagai ormas di Indramayu yang menentang Pencabutan Perda Miras menyusul adanya surat dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bernomor 188.34/4561/SJ, tanggal 16 November 2011, yang meminta Bupati Indramayu untuk menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minumal Beralkohol di Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Dalam surat itu, disebutkan bahwa perda tersebut bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Miras itu adalah sumber kemudrathan. Akibat miras yang memabukan sering terjadi tawuran yang menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa. Bahkan menyebabkan angka kriminalitas tinggi, seperti perkosaan dan pencurian. Dengan adanya Perda Larangan Miras tentunya kondisi ini berdampak positif yakni terciptanya kondusifitas dan keamanan didaerah Indramayu.

Sumber : http://www.indramayukab.go.id/berita/ribuan-massa-tolak-pencabutan-perda-miras/itemid-1.html



Harian Pelita


Senin, 05 Desember 2011

Ulama dan Masyarakat Indramayu Pertahankan Perda Miras


Indramayu, Pelita Segala daya upaya akan dilakukan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Indramayu untuk mempertahankan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

“Seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemuda, cendekiawan, pelajar, akan melakukan perlawanan terhadap segala upaya pihak mana pun yang akan membatalkan pemberlakuan (diundangkannya) Perda 15 Tahun 2006. Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol ini merupakan peraturan yang efektif dalam mengantisipasi berbagai tindakan kriminalitas dan bobroknya moral masyarakat,” tegas Yance bernama asli DR H Irianto MS Syafiuddin, Minggu (4/12) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Mantan Bupati Indramayu yang kini menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini, mengecam keras terbitnya Surat Kemendagri Nomor 188.34/4561/SJ tanggal 16 November 2011 yang meminta Bupati Indramayu segera mencabut dan menghentikan pelaksanaan Perda tersebut.
Menurutnya, Kemendagri tidak mempertimbangkan aspirasi dan kondisi nyata masyarakat Indramayu, bahkan masyarakat secara keseluruhan terkait dengan bebasnya peredaran minuman beralkohol. Di Indramayu, sebelum Perda itu diberlakukan tingkat kriminalitas sangat tinggi. Bahkan tawuran antar desa hampir setiap hari terjadi. Tawuran itu tidak hanya mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, juga kerugian materil milik masyarakat. Betapa tidak, dalam setiap tawuran selalu disertai dengan penjarahan harta benda dan bahkan rumah pun dibakar. Tidak hanya itu, korban jiwa pun tidaklah sedikit.
Setelah Perda itu diberlakukan tawuran sampai sekarang sudah hilang. Masyarakat merasakan keten-traman dan kedamaian. Bahkan secara faktual moralitas masyarakat berubah jauh lebih baik. Hal ini ditandai dengan semakin tertanamnya nilai-nilai religiusitas dalam kehidupan masyarakat. ‘’Di Indramayu sekarang sudah kondusif, tetapi kalau Perda dicabut dan minuman beralkohol bebas dijual, pasti akan seperti dulu lagi,” tegasnya.
Menurutnya, minuman beralkohol merupakan penyebab berbagai tindakan criminal dan bobroknya moral masyarakat, terutama generasi muda.
“Karena pertimbangan inilah saya bersama-sama dengan seluruh kekuatan masyarakat akan melakukan perlawanan terhadap siapapun, yang akan mencabut pemberlakuan Perda No 15 Tahun 2006. Saya yakin turunnya Surat Kemendagri itu didorong pihak yang merasa usahanya terganggu dengan Perda tersebut,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Drs H Abdul Rozaq Muslim, MSi, memahami kalau Kang Yance begitu marah terhadap terbitnya surat Kemendagri. Menurutnya, lahirnya Perda itu memang gagasan orisinal dan hasil perjuangan Kang Yance karena begitu galau melihat kondisi masyarakat Indramayu yang selalu dilanda tawuran antardesa, tingginya kriminalitas, dan bobroknya akhlak masyarakat. Akibatnya Indramayu tidak kondusif, masyarakat selalu dalam ketakutan, dan pembangunan pun stagnan.
Karena pertimbangan itu pula, DPRD menggoalkan Perda tersebut. Namun sebelum digoalkan seluruh komponen masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya yang ternyata semuanya mendukung. Bahkan sebelum diberlakukan draf Perda itu dikaji Depdagri (Kemendagri) yang kemudian menyatakan bisa diundangkan.

Sementara Ketua MUI, K Jamali, Ketua Forum Silaturahmi Dai-Daiyah Jawa Barat, K Abdul Rosyid, Ketua Forkim, KH Syaur Yasin, MA, dan puluhan pimpinan Ormas Islam, organisasi kepemudaan, dan kalangan cendekiawan menyatakan dukungan sepenuhnya untuk mempertahankan pemberlakuan Perda tersebut karena telah terbukti efektif mencegah berbagai perbuatan kemaksiatan dan kejahatan.

“Kami juga akan mendukung setiap upaya yang dilakukan Kang Yance. Selama kepemimpinan beliau masyarakat Indramayu telah berubah drastis. Moral dan akhlak masyarakat kini sangat baik dan tingkat pengetahuan dan pengamalan agama pun jauh lebih baik,” katanya. Sebagai bentuk dukungan, pada Kamis (1/12) para tokoh Ormas Islam dan OKP mendatangi Kemendagri untuk menyerahkan surat dukungan terhadap Pemda Indramayu. Para tokoh diterima Kasubag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I Indra Setiawan. Mereka menegaskan akan menentang surat Kemendagri dan terus memperjuangkan agar Perda tersebut tetap dilaksanakan di Indramayu. Indra Setiawan sendiri mengaku secara moral begitu miris jika Perda tersebut sampai dicabut. Terlebih sudah memberikan dampak positif secara nyata terhadap masyarakat Indramayu.

Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Drs H Supendi MSi, menilai surat Mendagri Nomor 188.34.4561/SJ tanggal 16 November 2011 sangat kontraproduktif. «Saya aneh, kenapa perihal suratnya tentang klarifikasi peraturan daerah, namun substansinya meminta pencabutan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005,» tegasnya. Wabup mengkritik, surat Mendagri yang masih memakai Kepres No 3/1997 untuk mencabut Perda Ka-bupaten Indramayu, adalah sudah usang, bukan semangat otonomi daerah karena masih dinafasi Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah.
Diperoleh informasi, berbagai komponen masyarakat akan melakukan demo besar-besaran pada hari ini, Senin (5/4), di DPRD Kabupaten Indramayu. Mereka menentang keras surat Mendagri untuk mencabut Perda Anti Mihol Kabupaten Indramayu dan akan terus melakukan aksinya sampai Mendagri mencabut surat kontroversial tersebut. (khal)


Komentar : Saya sangat setuju seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemuda, cendekiawan dan pelajar melakukan perlawanan terhadap segala upaya pihak mana pun yang akan membatalkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol ini merupakan peraturan yang efektif dalam mengantisipasi berbagai tindakan kriminalitas dan bobroknya moral demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan didaerah Indramayu.

Sumber : http://www.pelitaonline.com/read-cetak/9566/ulama-dan-masyarakat-indramayupertahankan-perda-miras/



Indramayuonline.com


Minggu, 4 Desember 2011, 20:51 WIB

Bupati Diminta Cabut Perda Miras-Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi


INDRAMAYU– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah untuk segera mencabut peraturan daerah (perda) larangan minuman beralkohol.

Instruksi pencabutan perda milik Pemkab Indramayu itu dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Berdasarkan hasil kajian Kemendagri, pencabutan perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Indramayu Supendi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan meminta klarifikasi terkait surat Mendagri tersebut. ”Kita kaji dulu surat dari Mendagri. Apalagi perda ini sempat digugat, tapi perkaranya ditolak Mahkamah Agung,”katanya.

Supendi juga mengaku,perda tersebut dinilai tidak melangkahi aturan yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri. ”Dari hasil kajian Kemendagri, perda itu tidak ada masalah.Jadi,perdanya langsung ditetapkan DPRD,” ujar dia. Perda minuman keras milik Kabupaten Indramayu ini juga sempat digugat para pedagang minuman keras (miras).

Para pedagang melayangkan gugatan yang dikirimkan ke MA,atas keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan di antaranya, minuman alkohol atau ethanol yang dijual memiliki kadar rendah yaitu antara 5% hingga 10%,yang digolongkan minuman beralkohol golongan A.Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.

Sementara itu, mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin saat dimintai keterangannya secara terpisah mengaku, kecewa dengan usulan pencabutan perda tersebut. Dia menilai, perda yang muncul di saat masa kepemimpinannya itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial. ”Perda minuman keras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial.

Setelah disahkan menjadi perda ada perubahan yang cukup terasa di masyarakat,” ujar dia. Sementara itu, surat Mendagri yang merekomendasikan pencabutan perdaminuman beralkohol mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.Sejumlah tokoh ulama, ormas Islam, dan organisasi kepemudaan menolak usulan pencabutan perda tersebut.


Komentar : Saya sangat tidak setuju Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mencabut peraturan daerah (perda) larangan minuman beralkohol tersebut yang dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Karena pencabutan perda tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Indramayu juga harus mengkaji terlebih dahulu Surat dari Mendagri tersebut sebelum mengambil keputusan. Karena bagaimanapun juga minuman beralkohol lebih banyak dampak negatifnya ketimbang dampak positifnya.

Sumber : http://indramayuonline.com/2011/bupati-diminta-cabut-perda-miras-bertentangan-dengan-peraturan-yang-lebih-tinggi.html



Koran Radar Indramayu


Senin, 05 Desember 2011

Santri Unjuk Rasa Tolak Pencabutan Perda Miras di Indramayu

Ratusan santri dan guru di TPA dan DTA Perguruan Al Jamiyatul Washliyah Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, menggelar aksi demo simpatik menolak pencabutan Perda Miras. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah poster yang isinya mengecam bahaya serta perederan miras di Indramayu.

Bahkan di salah satu poster ditujukan khusus untuk Mentri Dalam Negeri (Mendagri) bertuliskan 'Pak Mentri Selamatkan Generasi Muda', 'No Miras'. Kepala TPA dan DTA A; Washliyah Cilandak Lor, Zidna Ilmi MR MPdI mengatakan, aksi tersebut merupakan dukungan moral kepada sejumlah kalangan yang saat ini sedang berjuang mempertahankan Perda Miras di Indramayu.

Meski para santri masih dibawah umur, namun kata Zidna, mereka sudah paham bahwa miras merupakan barang berbahaya, berdosa jika dikonsumsi dan secara tegas diharamkan oleh agama. Mereka juga sadar, miras adalah penghancur generasi penerus bangsa yang wajib dijauhi.

"Mereka masih bocah saja mengerti dampak bahaya miras. Lalu kenapa Pak Mentri justru ingin mencabut Perda Miras di Indramayu. Ini kontradiktif. Semestinya, pejabat negara memberi contoh teladan kepada mereka, bukan malah diajari oleh anak-anak", lanjut Zilda.

Ditambahkan Zilda, selain melakukan aksi demonstrasi, para siswa juga akan diberi tugas untuk mengajak orang-orang di lingkungannya masing-masing agar menjauhi miras. "Kita tanamkan sikap tanggung jawab kepada semua siswa untuk menjauhi miras sepanjang hidupnya. Supaya mereka menjadi generasi yang beriman dan takut untuk berbuat dosa," pungkas Zilda.


Komentar : Saya sangat setuju para santri melakukan unjuk rasa terkait dengan Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu, bahwasannya miras merupakan barang berbahaya, berdosa jika dikonsumsi dan secara tegas diharamkan oleh agama. Kita juga sadar bahwa miras adalah penghancur generasi penerus bangsa yang wajib dijauhi. Apabila Perda Miras tetap dicabut, maka banyak generasi penerus bangsa yang bobrok moralnya. Oleh karena itu sagala daya upaya harus dilakukan agar Perda Miras tetap diberlakukan didaerah Indramayu, bila perlu diseluruh Indonesia agar tercipta suatu bangsa yang damai, sejahtera karena jauh dari barang yang bisa membuat kemudrathan bagi bangsa itu sendiri.

Sumber : http://1kotaindramayu.blogspot.com/2011/12/santri-unjuk-rasa-tolak-pencabutan.html


Jurnalisia.net


Senin, 6 Desember 2011. 22:42 WIB

Pencabutan Perda Miras Pemkab Indramayu Sesuai Kajian Kemendagri


Indramayu - Instruksi pencabutan Perda milik Pemkab Indramayu dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 Nopember 2011.

Berdasarkan hasil kajian Kemendagri, pencabutan Perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat seusai dengan PP Nomor 38 Tahun 2007.

Menanggapi hal itu,Wakil Bupati Indramayu, Supendi mengatakan Pemkab Indramayu akan meminta klarifikasi terkait surat Mendagri tersebut. ”Kita kaji dulu surat dari Mendagri. Apalagi Perda ini sempat digugat, tapi perkaranya ditolak MA,” katanya.Supendi juga mengaku, Perda tersebut dinilai tidak melangkahi aturan yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri. ”Dari hasil kajian Kemendagri, Perda itu tidak ada masalah. Perda minuman keras milik Kabupaten Indramayu ini juga sempat digugat para pedagang minuman keras (Miras). Para pedagang melayangkan gugatan yang dikirimkan ke MA, atas keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan diantaranya, minuman alkohol atau ethanol yang dijual memiliki kadar rendah yaitu antara 5% hingga 10%, yang digolongkan minuman beralkohol golongan A. Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.
Sementara itu Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin saat dimintai keterangannya secara terpisah mengaku kecewa dengan usulan pencabutan Perda tersebut. Dia menilai Perda yang muncul di saat masa kepemimpinannya itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial. ”Perda minuman keras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial.

Setelah disahkan menjadi Perda ada perubahan yang cukup terasa di masyarakat,” ujarnya. Sementara itu surat Mendagri yang merekomendasikan pencabutan Perda minuman beralkohol mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh ulama, ormas Islam, dan organisasi kepemudaan menolak usulan pencabutan perda tersebut. (Depdagri/net)


Komentar : Saya sangat setuju bahwa Perda tersebut harus dikaji terlebih dahulu mengingat Perda tersebut melangkahi aturan yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan telah dikonsultasikan dengan Kemendgri terlebih dahulu. Perda Miras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial. Dan selama ini pula Perda Miras cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial tersebut. Jadi, mengapa harus dicabut kalau selama ini Perda Miras berdampak sangat baik untuk daerah kita?

Sumber : http://www.jurnalisia.net/2011/12/pencabutan-perda-miras-pemkab-indramayu.html